SEMUA ARTIKEL

http://almadiuniy.blogspot.com/2013/06/semua-artikel.html

Selasa, 19 Maret 2013

Suami Cinta Istri Tapi Tidak Mau Berhubungan Suami Istri…?!


Suami Cinta Istri Tapi Tidak Mau Berhubungan Suami Istri

Pertanyaan :
Kalo ada suami yang bener2 sayang banget sama istrinya, saking terlalu sayangnya si suami merasa sayang untuk bersetubuh dengan istrinya. Tapi si suami takut bila istrinya marah. Selain itu si suami tidak terlalu suka (maniak) dengan hubungan seks. Berarti apakah si istri telah dizalimi dan berhak mengajukan cerai ???
Apakah seharusnya suami tersebut sebaiknya memberikan istrinya hubungan seks apabila diminta di dalam islam???
Bagaimana jika sebelum menikah si suami sudah memberitahu hal tersebut bahwa dia tidak terlalu hobi untuk melakukan hubungan seks dan si istri pada saat itu tidak mempermasalahkannya, tetapi bagaimana bila setelah menikah si istri malah mempermasalahkannya ?????
Maaf bila pertanyaannya agak aneh
Jawaban pertanyaan anda :
dijawab : Oleh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
Saudara penanya yang semoga dirahmati Allah Ta’ala,  prilaku suami seperti yang anda tanyakan adalah sikap suami yang keliru. Kalau seandainya suaminya itu mencintai istrinya seharusnya dia menunaikan kebutuhan istrinya karena hal itu dapat menyenangkan dan membahagiakan orang yang dicintainya disamping dapat melanggengkan cintanya dan cinta istrinya kepadanya. Menunaikan kebutuhan biologis dengan istrinya merupakan kebutuhan yang sangat pokok bahkan hal itu merupakan diantara tujuan yang paling besar seseorang untuk menikah sebagaimana dalam sebuah hadist Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng (dari perbuatan zina –penj) baginya  ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
 Berkata Asy Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya ” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal : 10 )
Maka dari itu seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istrinya apalagi ketika istri memintanya, ini menunjukkan bahwa istri sedang menginginkan hal itu. Hal ini adalah diantara hak istri yang harus ditunaikan oleh seorang suami. Sudah seyogyanya seorang suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana Allah Ta’ala berirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ
“ … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut…” (Qs. An Nisa’ : 19 )
jika tidak berarti suami tersebut telah mengahalangi dari kebutuhannya yang pokok dan hal ini bentuk kedzaliman kepada istrinya.
Maka saya nasehatkan bagi suami yang bersikap dengan sikap diatas untuk berfikir dan merenung kembali tujuan seseorang untuk menikah, diantara tujuannya adalah sebagai berikut :
Pertama  : Dalam rangka menunaikan perintah Allah
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
 فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“ Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ ( Qs. An Nisa’ : 3 )
Kebahagian dan ketenangan hati orang – orang beriman hanyalah dengan mentaati Allah dan Rasul Nya
Kedua : Dalam rangka menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan cara yang halal antara laki-laki dan perempuan.
Ketiga : Untuk meraih ketenangan jiwa yang menjadi keinginan setiap orang.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).
Ketiga : Dalam rangka menjaga diri dari perbuatan maksiat
Berkata Asy Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah “  Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  “ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )
Keempat : Dalam rangka mendapatkan keturunan dan melestarikan keturunan dan membina rumah tangga yang didalamnya menjadi tempat mendidik anak mencurahkan kasih sayang dan kelembutan kepadanya.
Dan saya nasehatkan bagi suami yang bersikap seperti ini  untuk bertakwa kepada Allah dan takut kepada-Nya.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua dan kaum muslimin kepada apa-apa yang dicintai dan diridhaiNya dan memperbaiki keadaan kita dan kaum muslimin seluruhnya. Amin.