SEMUA ARTIKEL

http://almadiuniy.blogspot.com/2013/06/semua-artikel.html

Rabu, 12 Juni 2013

Hukum Sutera

Hukum Sutera

Sebagaimana telah disinggung di atas, sutera dihalalkan untuk dipakai oleh wanita. Karena itulah Anas bin Malik z pernah melihat Ummu Kultsum putri Rasulullah r mengenakan pakaian sutera yang bergaris-garis. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5842)
‘Ali bin Abi Thalib z menuturkan: “Nabi r pernah memberiku pakaian dari sutera bergaris maka akupun keluar mengenakannya. Ketika Rasullah r melihatnya, tampaklah kemarahan di wajah beliau. Maka aku pun membagi-bagikan pakaian sutera tersebut di antara  wanita-wanitaku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5840 dan Muslim). Ali memotong sutera tersebut hingga dapat digunakan sebagai kerudung lalu membagi-bagikannya kepada Fathimah istrinya, Fathimah bintu Asad bin Hasyim ibunya, dan Fathimah bintu Hamzah bin Abdil Muththalib -sepupunya-. (Fathul Bari, 10/310)
Dua hadits di atas ditempatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam bab yang beliau beri judul “Sutera untuk Wanita”. Sementara laki-laki dilarang untuk memakai sutera terkecuali bila ada udzur seperti yang diberitakan Anas bin Malik: “Nabi r memberikan keringanan kepada Az-Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutera karena penyakit kudis yang diderita oleh keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5839). Berkata Ath-Thabari sebagaimana dinukilkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, (10/308): “Dalam hadits ini ditunjukkan bahwa larangan memakai sutera (bagi laki-laki) dikecualikan pada orang yang memiliki penyakit, di mana penyakitnya itu dapat diringankan dengan memakai sutera.”