SHAF WANITA DALAM SHALAT
Ketika disampaikan kepada asy-Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan hafizhahullah bahwasanya dalam bulan
Ramadhan kaum wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid memilih
menempati shaf yang akhir. Akan tetapi shaf wanita yang pertama terpisah
jauh dari shaf jamaah pria. Karena mayoritas wanita menempati shaf
akhir ini, sehingga shaf penuh sesak dan menutup jalan bagi wanita
lainnya yang hendak menuju ke shaf pertama. Mereka melakukan hal ini
karena mengamalkan sabda Nabi n, “Shaf wanita yang paling utama adalah
yang paling akhir.”
Beliau hafizhahullah memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas dengan mengatakan, “Dalam permasalahan ini ada perincian. Apabila jamaah wanita (yang ikut hadir di masjid) shalat tanpa ada pemisah (penutup) antara mereka dengan jamaah pria maka keadaan mereka sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Rasulullah n, “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir.” Karena shaf yang akhir itu jauh dari kaum pria sedangkan shaf yang depan dekat dengan kaum pria.
Adapun bila mereka shalat dengan diletakkan pemisah/penutup antara mereka dengan pria, maka yang lebih utama bagi mereka adalah shaf yang terdepan karena hilangnya (tidak adanya) perkara yang dikhawatirkan, dalam hal ini fitnah antara lawan jenis. Sehingga keberadaan shaf mereka sama dengan shaf pria, yang paling depan adalah yang terbaik, selama diletakkan penutup (pemisah) antara shaf mereka dengan shaf pria. Shaf-shaf wanita wajib diatur sebagaimana shaf-shaf pria, mereka sempurnakan/penuhi dulu shaf yang terdepan, baru yang di belakangnya dan demikian seterusnya. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/323—324)
Wallahu a’lam.
sumber
Beliau hafizhahullah memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas dengan mengatakan, “Dalam permasalahan ini ada perincian. Apabila jamaah wanita (yang ikut hadir di masjid) shalat tanpa ada pemisah (penutup) antara mereka dengan jamaah pria maka keadaan mereka sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Rasulullah n, “Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang paling akhir.” Karena shaf yang akhir itu jauh dari kaum pria sedangkan shaf yang depan dekat dengan kaum pria.
Adapun bila mereka shalat dengan diletakkan pemisah/penutup antara mereka dengan pria, maka yang lebih utama bagi mereka adalah shaf yang terdepan karena hilangnya (tidak adanya) perkara yang dikhawatirkan, dalam hal ini fitnah antara lawan jenis. Sehingga keberadaan shaf mereka sama dengan shaf pria, yang paling depan adalah yang terbaik, selama diletakkan penutup (pemisah) antara shaf mereka dengan shaf pria. Shaf-shaf wanita wajib diatur sebagaimana shaf-shaf pria, mereka sempurnakan/penuhi dulu shaf yang terdepan, baru yang di belakangnya dan demikian seterusnya. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/323—324)
Wallahu a’lam.
sumber