Hukum Puasa bagi Para Pelaku Maksiat?
Pertanyaan: Apa hukum orang yang menghidupkan bulan Ramadhan dengan puasa, shalat, membaca Al-Qur’an dan dengan ibadah-ibadah yang lain …, sedangkan di luar bulan Ramadhan dia meremehkan semua perkara tersebut seakan-akan dia mengambil hal itu dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bulan Ramadhan ke bulan Ramadhan sebagai penghapus/penebus dosa yang ada di antara keduanya.”?
Jawaban:
Barangsiapa bersungguh-sungguh di bulan Ramadhan dengan amalan shalih, sedangkan di selain Ramadhan menggampangkan/meremehkan amalan-amalan itu, maka orang tersebut dikhawatirkan tidak diterima amalannya, karena syarat sahnya taubat ialah bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan maksiat setelah taubat darinya. -Ketika sebagian orang salafush shalih ditanya tentang orang-orang yang demikian, dikatakan, bahwa mereka itu sejelek-jelek kaum yang tidak mengenal Allah, kecuali di bulan Ramadhan saja-. Tidak ada hujjah bagi mereka akan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ramadhan ke Ramadhan menghapus dosa di antara keduanya,” karena lanjutan haditsnya menyatakan: “Selama dosa-dosa besar dijauhi.” Maka dosa-dosa yang dihapus dengan datangnya bulan Ramadhan dan selainnya hanyalah dosa-dosa kecil, sedangkan meremehkan shalat fardhu merupakan dosa besar yang paling besar dan perbuatan itu tidak akan dihapuskan, kecuali dengan taubat yang benar.
SUMBER