Ketika Perbuatan Zina Dianggap Biasa
Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
Sungguh sebuah malapetaka ketika
perbuatan zina tersebar di sebuah negeri apalagi dianggap sesuatu yang
biasa dan ringan. Padahal, perbuatan zina adalah perbuatan dosa yang
sangat besar yang akan membinasakan seseorang yang melakukannya di dunia
dan di akhirat. Tapi, jika kita memperhatikan masyarakat yang ada di
negeri ini tak sedikit yang menganggap perbuatan zina suatu hal yang
biasa terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang ringan -na’udzubillah-,
hal ini terlihat dari ucapan-ucapan mereka atau yang terlihat dari
sikap-sikap mereka. Oleh karena itulah, pada kesempatan ini kami
mengangkat tema tentang dosa zina, dengan harapan semoga kaum muslimin
sadar akan besarnya dosa zina serta menjauhinya dan memperingatkan orang
lain dari bahayanya. Di bawah ini di antara bahayanya perbuatan zina :
1. Zina merupakan perbuatan dosa besar.
Banyak dalil yang menunjukan zina merupakan perbuatan dosa yang sangat besar di antaranya Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah ayat yang menyebutkan zina sebagai perbuatan dosa besar setelah syirik dan membunuh.
وَالَّذِينَ
لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak berbuat
syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh
orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan
tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (Qs. Al-Furqaan : 68)
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullaah :
“Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa
besar yang paling besar, perbuatan syirik di dalamnya terdapat merusak
agama, membunuh di dalamnya terdapat merusak badan dan zina di dalamnya
terdapat merusak kehormatan.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Beliau menjawab : “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah menciptakanmu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau membunuh anakmu karena takut makan bersamamu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari : 2475 dan Muslim : 58)
Berkata Al-Imam Ahmad Rahimahullah: “Saya tidak mengetahui setelah dosa membunuh ada yang lebih besar daripada dosa berzina.” (Ad-Daa’u wad Dawa’, Ibnul Qayyim : 230)
2. Zina merupakan sebab turunnya adzab Allah pada sebuah negeri.
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada :
إذا ظهر الزّنا والربا في قرية فقد أحّلوا بأنفسهم عذاب الله
“Jika telah nampak perbuatan zina dan
riba pada sebuah kampung sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka
mendapatkan adzab Allah.” (HR. al-Hakim, ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahiihul Jamii’)
Adakah yang merasa ngeri dari malapetaka tersebarnya zina di negeri ini..?!
3. Allah Ta’ala mempersiapkan bagi para pezina adzab yang sangat pedih di akhirat kelak.
Semoga Allah melindungi kita dan kaum
muslimin dari perbuatan zina, sebuah dosa yang sangat besar adzabnya,
yang Allah persiapkan bagi orang yang melakukannya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ
لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ
ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak berbuat
syirik (mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh
orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan
tidak berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs. Al-Furqaan : 68-69)
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tiga
orang yang Allah tidak ajak bicara kepada mereka pada hari kiamat, dan
tidak menyucikan mereka dan tidak melihat mereka dan bagi mereka adzab yang pedih; yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja yang berdusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim : 108, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)
Dan dalam hadits yang panjang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab tentang mimpinya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai pada perkataan “…
Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan yang mirip
dengan tungku api dan situ terdengar suara hiruk pikuk. Lalu kami
melihat ke dalam ternyata di situ ada beberapa orang laki-laki dan
perempuan yang telanjang bulat. Dan dari bawah mereka datang kobaran
api dan apabila terkena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya,
siapakah orang itu? Jawabnya : Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan
yang telanjang bulat yang berada dalam bangunan yang mirip tungku api
itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (HR. Bukhari)
4. Di
antara bentuk hukuman bagi pezina adalah tidak boleh menikah kecuali
dengan pezina juga. Haram bagi orang-orang yang beriman untuk menikahi
pezina.
Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
الزَّانِي
لا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا
إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المُؤْمِنِينَ
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah
kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan
pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki
atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi
orang-orang mukmin.” (Qs. An-Nuur : 3)
5. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dengan dicambuk dan bagi yang sudah menikah dengan dirajam sampai mati.
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللهِ
“Pezina perempuan dan pezina
laki-laki deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali,
dan jangan rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah.” (Qs. An-Nuur : 2)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah pada suatu hari di hadapan manusia, beliau berkata : “Sesungguhnya
Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan haq dan
telah menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Di antara ayat Al-Qur’an yang
Allah turunkan adalah ayat tentang rajam, yang kami telah membacanya,
merenungkannya dan menghafalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah merajam dan kami pun telah merajam (menegakkan hukum rajam -ed)
sepeninggalnya. Aku khawatir jika zaman yang dilalui oleh manusia telah
berjalan lama, ada seseorang yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak
mendapati ayat tentang rajam di dalam Kitabullah (Al-Qur’an).” Sehingga
mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh
Allah. Padahal ayat rajam termaktub di dalam Kitabullah (Al-Qur’an) yang
diperuntukkan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah baik
laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas atau hamil atau ada
pengakuan.” (HR. Mutafaqun ‘alaih)
6. Kita
tidak hanya diperintahkan untuk meninggalkan zina tetapi diperintahkan
juga meninggalkan sarana yang mengantarkan kepada zina.
Tentang hal ini Allah Ta’ala berfirman :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Israa’ : 32)
Berkata Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : ”Larangan
mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina,
dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah
(yang mengantarkan) kepada zina dan perkara yang mendekatkannya.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)
Inilah di antara bahaya perbuatan zina
yang dapat menyengsarakan pelakunya di dunia dan di akhirat. Sudah
seharusnya seorang muslim dan muslimah menjaga dirinya agar tidak
terjatuh pada perbuatan zina. Di antaranya dengan segera menikah dan
menjauhi hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Semoga
Allah menjauhkan kita dan kaum muslimin dari perbuatan zina. Amin.