Pergi Menuntut Ilmu Bersama Teman (Lelaki)
Oleh: Al-Ustadz Yunus Sragen
Pertanyaan:
Seorang wanita (lajang) baru saja mengenal dakwah salafiyyah. Dia ingin menghadiri majelis ilmu, tetapi saudara laki-lakinya tidak mau pergi mengantarnya ke tempat-tempat tersebut. Akhirnya, dia berangkat bersama teman (lelaki) saudaranya yang berkomitmen dalam hal agamanya. Apakah hal itu boleh bagi wanita tersebut? Sebab, usianya lebih tua lima tahun dari teman saudaranya.
Jawab:
Perbuatan ini tidak halal dan tidak
diperbolehkan selama-lamanya, pasti akan menjerumuskan mereka ke dalam
ketergodaan, berapa pun perbedaan usia mereka. Saya menasihati saudari
ini, kalau ingin amalannya diberkahi dan tidak dipalingkan dari
komitmennya di atas dakwah ini, dia harus segera meninggalkan perbuatan
ini. Dia tidak harus ditemani orang lain untuk pergi ke masjid. Sebab,
dia tidak sedang safar sehingga membutuhkan teman. Kalaupun dia butuh
ditemani, harus oleh saudara-saudaranya (mahramnya).
Maka dari itu, yang wajib baginya adalah
keluar seorang diri, mendengarkan kaset-kaset, atau menghadiri
majelis-majelis wanita. Adapun pergi bersama teman saudaranya, pasti hal
ini akan menjerumuskan mereka ke dalam ketergodaan, kecuali jika Allah
berkehendak lain.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah no. 1347; jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud)