Bolehkah Menggunakan VideoCall
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah berbuat
baik kepada Anda dan membalas Anda dengan kebaikan, penanya ini
mengatakan: “Apakah hukum menggunakan kamera komputer (webcam atau
kamera hp atau yang semisalnya yang menggunakan program semacam skype,
line, dan yang lainnya –pent) untuk melihat keluarga saya di Yaman
karena saya berada di negara lain?”
Jawaban:
الِحَمْدُ للهِ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Yang jelas, ini termasuk mengambil
gambar, perbuatan ini termasuk menggambar. Menggambar menurut para ulama
ahli tahqiq yang mendalam dan kokoh ilmunya tidak diperbolehkan dan
akan membuka pintu kepada hal-hal yang diharamkan lainnya. Hanyalah
diberi keringanan pada yang sifatnya darurat (seperti ktp, paspor dan
yang lainnya –pent). Hukum gambar ini hanya diberi keringanan pada
perkara yang sifatnya darurat atau untuk kebutuhan yang bisa
dipertimbangkan. Adapun yang seperti ini maka tidak termasuk yang ini
dan yang itu. Bukan termasuk perkara yang sifatnya darurat dan bukan
pula termasuk kebutuhan yang bisa dipertimbangkan, sehingga tidak alasan
untuk melakukan hal itu. Karena di sana ada pihak yang meluas dalam
membolehkan gambar dan dengan sebab itu terjadilah berbagai kerusakan
yang banyak. Sebagian orang ada yang berdalih dengan mengatakan, “Ulama
fulan berfatwa demikian.” Maksudnya muncul fatwa (yang membolehkan
–pent), apakah yang berasal dari tokoh ahli bid’ah dan hizbiyun, atau
berasal dari seorang ulama Ahlus Sunnah. Hanya saja pada permasalahan
ini ulama Ahlus Sunnah tersebut berijtihad dan fatwanya sesuai dengan
keinginan orang-orang yang suka mencari-cari keringanan dan suka
bermudah-mudahan (menggampangkan). Maka yang teranggap adalah yang
sesuai dengan dalil. Dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman gambar dan
mengambil gambar banyak jumlahnya. Kecuali yang diperkecualikan yang
telah disebutkan tadi. Wallahu a’lam.
Diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
8 Rabi’ul Awwal 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman