SEMUA ARTIKEL

http://almadiuniy.blogspot.com/2013/06/semua-artikel.html

Kamis, 16 Januari 2014

Bolehkah Menggunakan VideoCall

Bolehkah Menggunakan VideoCall

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
videocall
Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda dan membalas Anda dengan kebaikan, penanya ini mengatakan: “Apakah hukum menggunakan kamera komputer (webcam atau kamera hp atau yang semisalnya yang menggunakan program semacam skype, line, dan yang lainnya –pent) untuk melihat keluarga saya di Yaman karena saya berada di negara lain?”


Jawaban:
 الِحَمْدُ للهِ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Yang jelas, ini termasuk mengambil gambar, perbuatan ini termasuk menggambar. Menggambar menurut para ulama ahli tahqiq yang mendalam dan kokoh ilmunya tidak diperbolehkan dan akan membuka pintu kepada hal-hal yang diharamkan lainnya. Hanyalah diberi keringanan pada yang sifatnya darurat (seperti ktp, paspor dan yang lainnya –pent). Hukum gambar ini hanya diberi keringanan pada perkara yang sifatnya darurat atau untuk kebutuhan yang bisa dipertimbangkan. Adapun yang seperti ini maka tidak termasuk yang ini dan yang itu. Bukan termasuk perkara yang sifatnya darurat dan bukan pula termasuk kebutuhan yang bisa dipertimbangkan, sehingga tidak alasan untuk melakukan hal itu. Karena di sana ada pihak yang meluas dalam membolehkan gambar dan dengan sebab itu terjadilah berbagai kerusakan yang banyak. Sebagian orang ada yang berdalih dengan mengatakan, “Ulama fulan berfatwa demikian.” Maksudnya muncul fatwa (yang membolehkan –pent), apakah yang berasal dari tokoh ahli bid’ah dan hizbiyun, atau berasal dari seorang ulama Ahlus Sunnah. Hanya saja pada permasalahan ini ulama Ahlus Sunnah tersebut berijtihad dan fatwanya sesuai dengan keinginan orang-orang yang suka mencari-cari keringanan dan suka bermudah-mudahan (menggampangkan). Maka yang teranggap adalah yang sesuai dengan dalil. Dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman gambar dan mengambil gambar banyak jumlahnya. Kecuali yang diperkecualikan yang telah disebutkan tadi. Wallahu a’lam.
Diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
8 Rabi’ul Awwal 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman