SEMUA ARTIKEL

http://almadiuniy.blogspot.com/2013/06/semua-artikel.html

Rabu, 19 Maret 2014

BOLEHKAH ORANG MISKIN BERPOLIGAMI

BOLEHKAH ORANG MISKIN BERPOLIGAMI
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Seorang penanya dari Amerika mengatakan: “Bolehkah bagi seorang suami yang faqir untuk menikah lagi, jika dia khawatir dirinya akan terjatuh kepada zina, padahal hartanya dari waktu ke waktu terus berkurang?”
Jawaban: Boleh, jika dia memang khawatir akan terjatuh kepada zina, hal itu boleh dan hendaknya dia memohon rizqi kepada Allah Azza wa Jalla jika rizqinya susah, dan Allah Azza wa Jalla Dia yang menanggung rizqi hamba-hamba-Nya. Allah berfirman:
إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.
“Jika mereka miskin pasti Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 32)
Firman Allah ini tentang orang yang menikah dalam keadaan faqir. Jika mereka miskin pasti Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas karunia-Nya dan Maha Mengetahui.
Namun jika dia tidak mendapatkan kemudahan untuk menikah lagi, maka dia wajib untuk menjaga kehormatannya dan menjauhi dari melihat hal-hal yang haram dan menundukkan hawa nafsunya. Allah juga berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.
“Dan orang-orang yang belum mampu menikah hendaknya menjaga kehormatan mereka hingga Allah mencukupi mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33)
Hendaknya dia juga berusaha untuk memuaskan dirinya dengan hal-hal yang halal yang dia miliki. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.
~Audio Download di Sini
Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
Rabu, 26 Rabi’uts Tsany 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman


 Poligami